Pengertian Hak Dalam bahasa Arab lafal “hak” berasal dari kata: haqqa-yahiqqu-haqqah yang sinonimnya: shahha wa tsabata wa shadaqa (sah, tetap atau pasti dan benar). Menurut pengertian umum hak ialah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau sesuatu beban hukum. Sedangkan secara etimologi pengertian yang bersumber Alqur’an hak dapat berarti menetapkan, keadilan lawan dari kedzaliman , kebenaran lawan dari kebatilan. Terdapat pada surat Al-anfal: 8, Al-mu’min: 20, Al-israa’, Al-baqarah:241, Al ma’arij: 24-25, Yaasin: 7. A. Rukun dan Macam-Macan Hak Rukun hak terbagi menjadi dua, yaitu: Pemilik hak (orang yang berhak).Dalam pandangan Islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah SWT, baik yang menyangkut hak keagamaan, pribadi atau hak secara hukum. Dalam fiqih disebut Asy-syakhshiyyah al-I’tibariyyah.Objek hakSesuatu yang bersifat materi maupun hutang. Macam-macam hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga bagian sebagai...
Berbagi informasi dan wawasan tetang Ekonomi dan Bisnis