Langsung ke konten utama

pengertian hak dalam fiqh muamalah

Pengertian Hak
Dalam bahasa Arab lafal “hak” berasal dari kata: haqqa-yahiqqu-haqqah yang sinonimnya: shahha wa tsabata wa shadaqa (sah, tetap atau pasti dan benar).Menurut pengertian umum hak ialah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau sesuatu beban hukum.Sedangkan secara etimologi pengertian yang bersumber Alqur’an hak dapat berarti menetapkan, keadilan lawan dari kedzaliman , kebenaran lawan dari kebatilan. Terdapat pada surat Al-anfal: 8, Al-mu’min: 20, Al-israa’, Al-baqarah:241, Al ma’arij: 24-25, Yaasin: 7.
A. Rukun dan Macam-Macan Hak
Rukun hak terbagi menjadi  dua, yaitu:

  • Pemilik hak (orang yang berhak).Dalam pandangan Islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah SWT, baik yang menyangkut hak keagamaan,
  • pribadi atau hak secara hukum. Dalam fiqih disebut Asy-syakhshiyyah al-I’tibariyyah.Objek hakSesuatu yang bersifat materi maupun hutang.
Macam-macam hak dari segi pemiliknya, hak terbagi kepada tiga bagian sebagai berikut:

  • Hak Allah : Suatu hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, mengagungkan-Nya dan menegakkan syiar agamaNya, seperti berbagai macam ibadah, jihad, amar makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan kemaslahatan bagi umat manusia.
  • Hak manusia Suatu yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseoarang. Hukuman yang berhubungan dengan hak manusia antara lain adalah pemilik diperbolehkan melepaskan haknya dengan cara pemaafan, perdamaian atau membebaskan tanggungan atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat: pertama umum yakni menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga ketertiban. Kedua khusus yakni menyangkut individu masing-masing misalnya hak istri mendapat nafkah dari suaminya.

MOTIVASI Menggunakan waktu (seharian) dijalan Allah adalah lebih baik dari dunia beserta isinya. (HR.Bukhari-Muslim)
Dalam pada itu, hak manusia ada yang dapat digugurkan dan ada yang tidak dapat digugurkan:
a.    Hak manusia yang dapat digugurkan, pada dasarnya adalah seluruh hak yang berkaitan dengan pribadi bukan harta benda. Misalnya, hak qishash. Pengguguran hak ini dapat dilakukan dengan membayar ganti rugi, atau tanpa ganti rugi.
b.   Hak manusia yang tidak dapat digugurkan, adalah :
1.    Hak yang belum tetap, seperti hak khiyar pembeli sebelum melihat barang (objek) yang dibeli.
2.    Hak yang dimiliki seseorang secara pasti atas dasar ketetapan syara’ seperti ayah atau kakek menggugurkan hak mereka untuk menjadi wali anak yang masih kecil.
3.    Hak-hak yang apabila digugurkan berakibat kepada berubahnya hukum-hukum syara’, seperti suami menggugurkan haknya untuk kembali(rujuk) kepada istrinya.
4.    Hak-hak yang didalamnya terdapat hak orang lain, seperti ibu menggugurkan haknya dalam mengasuh anak  dan suami menggugurkan ‘iddah istri yang di talaknya.
3.Hak Campuran (Musytarak)
Suatu yang didalamnya berkumpul dua hak yakni antara hak Allah (masyarakat) dengan hak manusia (individu), tetapi adakalanya hak Allah lebih dominan  didalamnya, seperti dalam persoalan ‘iddah, dan adakalanya hak manusia lebih dominan seperti hak qishash.
Sedangkan jika ditinjau dari segi objeknya, hak dapat dibagi beberapa bagian:
1.Hak Maliyah
Hak yang berhubungan dengan harta seperti hak pembeli terhadap barang yang dibeli.
2.Hak Ghair Maliyah
Hak yang tidak berkaitan dengan harta benda. Seperti hak wanita dalam talak karena tidak diberi nafkah oleh suaminya.
3.Hak Syakhshi (perorangan)
Hak yang ditetapkan syara’ bagi pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain, misalnya hak anak untuk dibiayai yang kemudian menjadi kewajiban bagi orang tuanya.
4.   Hak ‘Aini (kebendaan)
Hak yang ditetapkan syara’ terhadap suatu dzat untuk dimanfaatkan. Seperti barang jaminan utang dan sewa-menyewa.
5.   Hak Mujarrad
Hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian misalnya pemberi utang yang tidak menuntut pengembalian hutang tersebut.
6.   Hak Ghair Mujarrad
Hak apabila digugurkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan seperti ahli waris terbunuh memaafkan pembunuh maka pembunuh menjadi haram dibunuh karena telah dimaafkan. Baca juga:pengertian dan kedudukan harta
B.     Sumber atau Sebab Hak
1.   Syara’
a.    Syara’ tanpa sebab, contoh perintah melaksanakan ibadah.
b.   Syara’ melalui sebab, contoh perkawinan memunculkan hak dan kewajiban member nafkah.
2.   Akad, seperti dalam jual beli.
3.   Kehendak pribadi, seperti janji.
4.   Perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi hutang orang lain.
5.   Perbuatan yang menimbulkan mudarat bagi orang lain, contoh Amir mewajibkan ganti rugi akibat kelalaian budi menggunakan jamnya.
C.  HukumTa’assuf fi Isti’mal al-Haqq (Sewenang-wenang dalam menjalankan haknya)
1.   Menyangkut pelaksanaan dan penuntutan hak: para pemilik hak harus melaksanakan haknya itu dengan cara yang sesuai dengan syariah. Syariat islam menganjurkan agar pemilik hak berlapak hati dalam menerima atau menuntut haknya. Terlebih ketika hak tersebut diambil oleh orang yang sedang mengalami kesulitan (miskin).Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
jika (orang-orang yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”{QS; Al-Baqarah: 280}.
2.   Menyangkut pemeliharaan hak: Ulama fiqih menyatakan bahwa syariat Islam telah menetapkan agar setiap orang berhak untuk memulihkan atau menjaga haknya dari segala bentuk kesewenangan orang lain.
3.   penggunaan hak: dalam ajaran Islam setiap orang tidak diperbolehkan sewenang-wenang dalam menggunakan haknya yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Oleh sebab itu penggunaan hak dalam Islam ada batasannya. Ulama fiqih berpendapat bahwa hak itu harus digunakan untuk hal-hal yang disyariatkan oleh Islam.
D.  Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
a.    Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah dari suatu tangan ketangan tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa berlaku dalam muamalah, baik hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara lain seperti akad, kematian dan pemindahan hutang (hiwalah).
b.   Berakhirnya suatu hak.
Suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’.Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada perbedaanhaknya. Hak zawaj (perkawinan) berhenti karena jatuhnya talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya berhenti karena ketidak mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda berhenti karena dilakukannya jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah misalnya) berhenti karena kontrak atau habisnya masa kontrak.

E. Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
a.    Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah dari suatu tangan ketangan tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa berlaku dalam muamalah, baik hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara lain seperti akad, kematian dan pemindahan hutang (hiwalah).
b.   Berakhirnya suatu hak.
Suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’.Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada perbedaanhaknya. Hak zawaj (perkawinan) berhenti karena jatuhnya talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya berhenti karena ketidak mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda berhenti karena dilakukannya jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah misalnya) berhenti karena kontrak atau habisnya masa kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Konsep, dan Strategi Manajemen Pemasaran

Pengertian Manajemen Pemasaran Manajemen Pemasaran adalah merupakan alat analisis, perencanaan, penerapan, dan pengendalian program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan target pasar sasaran dengan maksud untuk mencapai tujuan utama perusahaan yaitu memperoleh laba.baca juga  kebijakan-dan-strategi-pembangunan Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut para Ahli Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980). Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberi...

cara presentasi agar audience terpukau

cara presentasi dengan baik dan benar Kemampuan menyampaikan presentasi yang baik sangat diperlukan di dunia bisnis dan harus dikuasai bila ingin menjadi sukses. Berbicara di depan banyak orang merupakan kesempatan bagi Anda untuk menjelaskan konsep usaha, keunggulan barang & jasa ataupun untuk membangun brand awarreness. Namun begitu berbicara di depan umum bagi banyak orang merupakan momok yang menakutkan, tapi tunggu, jangan khawatir karena Tips dan Trik akan memberikan kiat supaya Anda dapat melakukan presentasi dengan baik. tips presentasi dengan baik Berikut 8 langkah untuk dapat melatih kemampuan presentasi / berbicara di depan umum supaya tampil percaya diri, berinteraksi dengan audience serta tidak gugup. Latihan pernafasan Atur nafas dengan baik dan pastikan Anda mengetahui cara mengambil nafas saat sedang menyampaikan kalimat yang cukup panjang sehingga pembicaraan tidak terputus. Latihan presentasi dengan orang yang Anda kenal Dengan ...

peluang usaha menjanjikan 2017

Berwirausaha tidak hanya membutuhkan modal tetapi juga keahlian dan skill.seperti keahlian dalam berspekulasi dan kejelian melihat pasar menjadi modal utama dalam mendirikan sebuah usaha. banyak orang yang memiliki cukup modal untuk mendirikan sebuah usaha tetapi tidak memiliki skill dan keahlian sehingga  usaha yang di jalankan bangkrut (bangkrupt) . dan sebaliknya orang yang kurang memiliki modal tetapi memiliki skill dan kehalian dan tekun dalam menjalani usaha sehingga usahanya berkembang pesat. banyak sekali wirausaha indonesia yang sukses dalam usahanya. seperti: Bob sadino,Reza Nur halim, dan masih banyak lagi. berikut usaha  dengan laba yang menjanjikan. baca juga: usaha sampingan dan menguntungkan   Bisnis Online Bisnis yang satu ini paling banyak di jalankan oleh remaja dan pemuda, terutama kaum adam. Sebenarnya bisnis online bisa di jalankan oleh siapa saja, karena pada dasarnya bisnis online tidak memandang usia dan jenis kelamin. Latar b...