Pengertian Hak
A. Rukun dan Macam-Macan Hak
Rukun hak terbagi menjadi dua, yaitu:
Dalam bahasa
Arab lafal “hak” berasal dari kata: haqqa-yahiqqu-haqqah
yang sinonimnya: shahha wa tsabata wa
shadaqa (sah, tetap atau pasti dan benar).Menurut
pengertian umum hak ialah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk
menetapkan suatu kekuasaan atau sesuatu beban hukum.Sedangkan
secara etimologi pengertian yang bersumber Alqur’an hak dapat berarti
menetapkan, keadilan lawan dari kedzaliman , kebenaran lawan dari kebatilan.
Terdapat pada surat Al-anfal: 8, Al-mu’min: 20, Al-israa’, Al-baqarah:241, Al
ma’arij: 24-25, Yaasin: 7.
Rukun hak terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pemilik hak (orang yang berhak).Dalam pandangan Islam yang menjadi pemilik hak adalah Allah SWT, baik yang menyangkut hak keagamaan,
- pribadi atau hak secara hukum. Dalam fiqih disebut Asy-syakhshiyyah al-I’tibariyyah.Objek hakSesuatu yang bersifat materi maupun hutang.
- Hak Allah : Suatu hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, mengagungkan-Nya dan menegakkan syiar agamaNya, seperti berbagai macam ibadah, jihad, amar makruf nahi munkar, atau dalam rangka mencapai kepentingan dan kemaslahatan bagi umat manusia.
- Hak manusia Suatu yang dimaksudkan untuk melindungi kemaslahatan seseoarang. Hukuman yang berhubungan dengan hak manusia antara lain adalah pemilik diperbolehkan melepaskan haknya dengan cara pemaafan, perdamaian atau membebaskan tanggungan atas seseorang. Hak ini terbagi menjadi dua sifat: pertama umum yakni menyangkut kemaslahatan bersama misalnya menjaga ketertiban. Kedua khusus yakni menyangkut individu masing-masing misalnya hak istri mendapat nafkah dari suaminya.
MOTIVASI Menggunakan waktu (seharian) dijalan Allah adalah lebih baik dari dunia beserta isinya. (HR.Bukhari-Muslim)
Dalam pada itu, hak manusia ada yang dapat digugurkan dan ada yang
tidak dapat digugurkan:
a.
Hak
manusia yang dapat digugurkan, pada dasarnya adalah seluruh hak yang berkaitan
dengan pribadi bukan harta benda. Misalnya, hak qishash. Pengguguran hak ini
dapat dilakukan dengan membayar ganti rugi, atau tanpa ganti rugi.
b.
Hak
manusia yang tidak dapat digugurkan, adalah :
1.
Hak
yang belum tetap, seperti hak khiyar pembeli sebelum melihat barang (objek)
yang dibeli.
2.
Hak
yang dimiliki seseorang secara pasti atas dasar ketetapan syara’ seperti ayah
atau kakek menggugurkan hak mereka untuk menjadi wali anak yang masih kecil.
3.
Hak-hak
yang apabila digugurkan berakibat kepada berubahnya hukum-hukum syara’, seperti
suami menggugurkan haknya untuk kembali(rujuk) kepada istrinya.
4.
Hak-hak
yang didalamnya terdapat hak orang lain, seperti ibu menggugurkan haknya dalam
mengasuh anak dan suami menggugurkan
‘iddah istri yang di talaknya.
3.Hak Campuran (Musytarak)
Suatu yang didalamnya berkumpul dua hak yakni antara hak Allah (masyarakat)
dengan hak manusia (individu), tetapi adakalanya hak Allah lebih dominan didalamnya, seperti dalam persoalan ‘iddah,
dan adakalanya hak manusia lebih dominan seperti hak qishash.
Sedangkan jika ditinjau dari segi objeknya, hak dapat dibagi
beberapa bagian:
1.Hak Maliyah
Hak yang berhubungan dengan harta seperti hak pembeli terhadap
barang yang dibeli.
2.Hak Ghair Maliyah
Hak yang tidak berkaitan dengan harta benda. Seperti hak wanita
dalam talak karena tidak diberi nafkah oleh suaminya.
3.Hak Syakhshi (perorangan)
Hak yang ditetapkan syara’ bagi pribadi berupa kewajiban terhadap
orang lain, misalnya hak anak untuk dibiayai yang kemudian menjadi kewajiban bagi
orang tuanya.
4.
Hak
‘Aini (kebendaan)
Hak yang ditetapkan syara’ terhadap suatu dzat untuk dimanfaatkan.
Seperti barang jaminan utang dan sewa-menyewa.
5.
Hak
Mujarrad
Hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui
perdamaian misalnya pemberi utang yang tidak menuntut pengembalian hutang
tersebut.
6.
Hak
Ghair Mujarrad
Hak apabila digugurkan meninggalkan bekas terhadap orang yang
dimaafkan seperti ahli waris terbunuh memaafkan pembunuh maka pembunuh menjadi
haram dibunuh karena telah dimaafkan. Baca juga:pengertian dan kedudukan harta
B.
Sumber atau Sebab Hak
1.
Syara’
a.
Syara’
tanpa sebab, contoh perintah melaksanakan ibadah.
b.
Syara’
melalui sebab, contoh perkawinan memunculkan hak dan kewajiban member nafkah.
2.
Akad,
seperti dalam jual beli.
3.
Kehendak
pribadi, seperti janji.
4.
Perbuatan
yang bermanfaat, seperti melunasi hutang orang lain.
5.
Perbuatan
yang menimbulkan mudarat bagi orang lain, contoh Amir mewajibkan ganti rugi
akibat kelalaian budi menggunakan jamnya.
1.
Menyangkut
pelaksanaan dan penuntutan hak: para pemilik hak harus melaksanakan haknya itu
dengan cara yang sesuai dengan syariah. Syariat islam menganjurkan agar pemilik
hak berlapak hati dalam menerima atau menuntut haknya. Terlebih ketika hak
tersebut diambil oleh orang yang sedang mengalami kesulitan (miskin).Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“jika (orang-orang yang
berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan
dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.”{QS; Al-Baqarah: 280}.
2.
Menyangkut
pemeliharaan hak: Ulama fiqih menyatakan bahwa syariat Islam telah menetapkan
agar setiap orang berhak untuk memulihkan atau menjaga haknya dari segala
bentuk kesewenangan orang lain.
3.
penggunaan
hak: dalam ajaran Islam setiap orang tidak diperbolehkan sewenang-wenang dalam
menggunakan haknya yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Oleh
sebab itu penggunaan hak dalam Islam ada batasannya. Ulama fiqih berpendapat bahwa
hak itu harus digunakan untuk hal-hal yang disyariatkan oleh Islam.
D.
Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
a.
Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah dari suatu tangan ketangan
tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa berlaku dalam muamalah, baik
hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara
lain seperti akad, kematian dan pemindahan hutang (hiwalah).
b.
Berakhirnya
suatu hak.
Suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang
ditetapkan oleh syara’.Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada
perbedaanhaknya. Hak zawaj (perkawinan) berhenti karena jatuhnya
talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya berhenti karena ketidak
mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda berhenti karena dilakukannya
jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah misalnya) berhenti karena kontrak
atau habisnya masa kontrak.
E. Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
a.
Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah dari suatu tangan ketangan
tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa berlaku dalam muamalah, baik
hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara
lain seperti akad, kematian dan pemindahan hutang (hiwalah).
b.
Berakhirnya
suatu hak.
Suatu
hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’.Beberapa
penyebab tersebut berbeda tergantung kepada perbedaanhaknya. Hak zawaj
(perkawinan) berhenti karena jatuhnya talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya
berhenti karena ketidak mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda
berhenti karena dilakukannya jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah
misalnya) berhenti karena kontrak atau habisnya masa kontrak.

Komentar
Posting Komentar