PENGERTIAN HARTA
Secara bahasa harta berasal dari bahasa arab yaitu mala-yamilu yang diartikan condong, miring atau cenderung dan secaa istilah harta adalah segala sesuatu yang di simpan (dalam pemeliharaan manusia), memiliki manfaat dengan maksud untuk memisahkan dengan yang lainya.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, yaitu:
· Unsur ‘aniyab adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
· Unsur ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh manusia atau sebagian manisia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
KEDUDUKAN HARTA
Dalam Al-Quran bahwa harta adalah sebagai perhuasan hidup. Pada Al-Quran surat al-Kahfi: 46 dan al-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar. Harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah). Karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak karena itu dalam pandangan tentang harta terhadap hak-hak lain seperti zakat harta dan yang lainnya. Kedudukan harta juga dapat sebagai musuh.
Konsekuensi logis dari ayat-ayat Al-aquran adalah:
· Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
· Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melaui wakil-wakilnya.
· Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan ptibadi juga diperhatikan, maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
· Karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka boleh pemilik (manfaat) untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.
· Pada pokoknya, pemilikan manfaat itu kekal tidak terkait oleh waktu.
Dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan yang berkenaan dengan harta yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, produksi, distribusi dan konsumsi harta:
1. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa:
· Memakan harta sesama manusia dengan cara yang batal,
· Memakan harta dengan jalan penipuan,
· Dengan jalan melanggar janji dan sumpah,
· Dengan jalan pencurian.
2. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
3. Penimbuan harta debgan jalan kikir, orang-orang yang menimbun harta dengan maksud untuk meninggikan (menaikan) harga sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
4. Aktivitas yang merupakan pemborosan (mubazir), baik pemborosan yang menghabiskan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau negara maupun yang sifatnya mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan (ekologi).
5. Memproduksi, memperdagangkan dan mengkonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.
PEMBAGIAN HARTA
1. Mal Mulutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
· Harta Mulutaqawwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya, misalnya kerbau adalah halal dimakan oleh umat Islam tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, dipukul misalnya, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
· Harta Ghair Mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya. Seperti babi karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
· Harta Mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
· Harta Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
Dengan perkataan lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di pasar (secara persis) dan qimi adalah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh tapi jenisnya berbeda kecuali dalam nilai dan harga.
3. Harta Istihlak dan harta Isti’mal
· Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya.
Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu:
Istihlak Haqiqi adalah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
Istihlak Buquqi adalah suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada.
· Harta Isti’mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqul
· Harta Manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain.
· Harta Ghair Manaqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
· Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan.
Harta ‘ain terbagi menjadi dua, yaitu:
Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai ‘ain dzati qimah meliputi:Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya, Benda yang dianggap hartta yang tidak boleh diambil manfaatnya, Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya, Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya , Benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan (bergerak), Benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan (benda tetap).
Harta ‘ain ghayr dzalti qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki harga seperti sebiji beras.
· Harta Dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn, karena harta menurut Hanafiah ialah sesuatu yang berwujud maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, seperti hutang tidak dipandang sebagai harta tetapi hutang adalah wash fi al-dgimmah.
6. Mal al-‘ain dan al-naf’i (manfaat)
· Harta ‘aini adalah benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), seperti rumah, ternak, dll.
· Harta nafi’ adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
· Harta Mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik milik perseorangan maupun milik badan hukum seperti pemerintah atau yayasan.
Harta mamluk (yang dimiliki) terbagi kepada dua macam, yaitu:
Harta Perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti seseorang yang mempunyai sepasang sepatu yang dapat digunakan kapan saja.
Harta Perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang tang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diurus bersama.
· Harta Mubah adalah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan.
Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya maka ia akan menjadi pemiliknya.
· Harta Mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan dan yang lainnya.
8. Harta pokok dan harta hasil (buah)
· Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta pokok bisa juga disebut modal, seperti uang, emas, dan lainnya.
· Harta hasil adalah harta yang lain. Harta hasil contohnya adalah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba sebagai harta pokok dan bulunya sebagai harta hasil, atau kerbau yang beranak maka anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
9. Harta khas dan harta ‘am
· Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
· Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh mengambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut, maka fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam yang baik, maupun kegunaan dam hal yang jelek, yaitu:
· Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
· Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
· Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
· Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
· Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
· Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
· Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.
Secara bahasa harta berasal dari bahasa arab yaitu mala-yamilu yang diartikan condong, miring atau cenderung dan secaa istilah harta adalah segala sesuatu yang di simpan (dalam pemeliharaan manusia), memiliki manfaat dengan maksud untuk memisahkan dengan yang lainya.
UNSUR-UNSUR HARTA
Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, yaitu:
· Unsur ‘aniyab adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
· Unsur ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh manusia atau sebagian manisia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
![]() |
| harta |
KEDUDUKAN HARTA
Dalam Al-Quran bahwa harta adalah sebagai perhuasan hidup. Pada Al-Quran surat al-Kahfi: 46 dan al-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan, maka kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar. Harta juga berkedudukan sebagai amanat (fitnah). Karena harta sebagai titipan, maka manusia tidak memiliki harta secara mutlak karena itu dalam pandangan tentang harta terhadap hak-hak lain seperti zakat harta dan yang lainnya. Kedudukan harta juga dapat sebagai musuh.
Konsekuensi logis dari ayat-ayat Al-aquran adalah:
· Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
· Cara-cara pengambilan manfaat harta mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaannya dapat diatur oleh masyarakat melaui wakil-wakilnya.
· Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.
Disamping diperhatikannya kepentingan umum, kepentingan ptibadi juga diperhatikan, maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentingan pribadi, selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
· Karena pemilikan manfaat berhubungan serta dengan hartanya, maka boleh pemilik (manfaat) untuk memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya dan sebagainya.
· Pada pokoknya, pemilikan manfaat itu kekal tidak terkait oleh waktu.
Dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan yang berkenaan dengan harta yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, produksi, distribusi dan konsumsi harta:
1. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa:
· Memakan harta sesama manusia dengan cara yang batal,
· Memakan harta dengan jalan penipuan,
· Dengan jalan melanggar janji dan sumpah,
· Dengan jalan pencurian.
2. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
3. Penimbuan harta debgan jalan kikir, orang-orang yang menimbun harta dengan maksud untuk meninggikan (menaikan) harga sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
4. Aktivitas yang merupakan pemborosan (mubazir), baik pemborosan yang menghabiskan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau negara maupun yang sifatnya mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan (ekologi).
5. Memproduksi, memperdagangkan dan mengkonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.
PEMBAGIAN HARTA
1. Mal Mulutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
· Harta Mulutaqawwim adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Atau semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya, misalnya kerbau adalah halal dimakan oleh umat Islam tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, dipukul misalnya, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
· Harta Ghair Mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya. Seperti babi karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwim karena cara memperolehnya yang haram.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
· Harta Mitsli adalah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
· Harta Qimi adalah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.
Dengan perkataan lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di pasar (secara persis) dan qimi adalah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh tapi jenisnya berbeda kecuali dalam nilai dan harga.
3. Harta Istihlak dan harta Isti’mal
· Harta Istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaanya dan manfaatnya secara biasa kecuali dengan menghabiskannya.
Harta Istihlak terbagi menjadi dua, yaitu:
Istihlak Haqiqi adalah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan.
Istihlak Buquqi adalah suatu harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada.
· Harta Isti’mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulanag kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis dengan satu kali menggunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manaqul
· Harta Manqul adalah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain.
· Harta Ghair Manaqul adalah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
· Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan.
Harta ‘ain terbagi menjadi dua, yaitu:
Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai yang dipandang sebagai harta, karena memiliki nilai ‘ain dzati qimah meliputi:Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya, Benda yang dianggap hartta yang tidak boleh diambil manfaatnya, Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya, Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya , Benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan (bergerak), Benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan (benda tetap).
Harta ‘ain ghayr dzalti qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki harga seperti sebiji beras.
· Harta Dayn adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab, seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn, karena harta menurut Hanafiah ialah sesuatu yang berwujud maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, seperti hutang tidak dipandang sebagai harta tetapi hutang adalah wash fi al-dgimmah.
6. Mal al-‘ain dan al-naf’i (manfaat)
· Harta ‘aini adalah benda yang memiliki nilai dan bentuk (berwujud), seperti rumah, ternak, dll.
· Harta nafi’ adalah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
· Harta Mamluk adalah sesuatu yang masuk ke bawah milik milik perseorangan maupun milik badan hukum seperti pemerintah atau yayasan.
Harta mamluk (yang dimiliki) terbagi kepada dua macam, yaitu:
Harta Perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, seperti seseorang yang mempunyai sepasang sepatu yang dapat digunakan kapan saja.
Harta Perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang tang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diurus bersama.
· Harta Mubah adalah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan.
Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya maka ia akan menjadi pemiliknya.
· Harta Mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan dan yang lainnya.
8. Harta pokok dan harta hasil (buah)
· Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta pokok bisa juga disebut modal, seperti uang, emas, dan lainnya.
· Harta hasil adalah harta yang lain. Harta hasil contohnya adalah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba sebagai harta pokok dan bulunya sebagai harta hasil, atau kerbau yang beranak maka anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
9. Harta khas dan harta ‘am
· Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
· Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh mengambil manfaatnya.
FUNGSI HARTA
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut, maka fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam yang baik, maupun kegunaan dam hal yang jelek, yaitu:
· Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), sebab untuk ibadah memerlukan alat-alat seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
· Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah.
· Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
· Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
· Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menurut ilmu tanpa modal akan tersa sulit, seperti sesorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi bila ia tidak memiliki biaya.
· Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin sehingga antara pihak saling membutuhkan karena itu tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
· Untuk menumbuhkan silahturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan.

Komentar
Posting Komentar