Pengertian Pasar Modal
- Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
- Efek adalah surat berharga , yaitu surat pengakuan utang surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak nvestasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
pasar modal juga sering di sebut bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES) dan bursa paralel Indonesia. dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
- Investor/Pemodal yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk di pinjamkan. investor adalah badan atau perorangan yang membeli pemlikan suatu perusahaan go public.
- Emiten yaitu pihak yang mebutuhkan dana atau modal. emiten adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada masyarakat. adapun tujuan dari suatu perusahaan go public yaitu memperoleh tambahan dana untuk memperluas ekspansi usaha, melakukan pengalihan pemegang saham, dan memperbaiki komposisi modal .
- Emisi yaitu pengeluaran surat berharga seperti saham dan obligasi oleh perusahaan yang membutuhkan tambahan modal atau dana.
Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek. pasar modal memberikan alternatif untuk para investor selain berbagai investaisi lainnya seperti, menabung di bank, mebeli tanah atau property dan sebagainya.
Fungsi Pasar Modal
pasar modal sebagai tempat bertemunya investor (pemilik modal) dan pihak yang memebutuhkan dan (emiten) dalam jangka panjang. pasar modal memiliki dua fungsi yaitu:
- fungsi ekonomi : menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang mebutuhkan dana. dengan menginvestasikan dananya investor mengharapkan adanya imbalan dari penyerahan modal tersebut. sedangkan dari pihak perusahaan yang membutuhkan dana dengan adanya tamabhan modal dari luar dapat di gunakan untuk pengembangan usahanya tanpa menggunakan hasil operasi perusahaannya.
- fungsi keuangan : dengan amenyediakan dana yang di perlukan emiten jadi pemilik dana atau investor tidak terlibat secara langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

Komentar
Posting Komentar