Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langssung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang bsejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Dasar hukum pendirian lembaga
keuangan non bank yakni:
- Undang-Undang No.15 tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara No.67 Tahun 1952).
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Di atas
Tujuan Lembaga Keuangan Non Bank
Ada beberapa tujuan dari adanya lembaga keuangan non bank, yakni:- Tujuan di adakannya lembaga keuangan non bank antara lain untuk memacu perkembangan pasar uang dan pasar serta membantu penyediaan dana untuk membuka usaha baru dan mengembangkan usaha yang telah ada.
- Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelik hutang dengan para rentenir.
- Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit di sini ada yang bersifat menjamin surat berharrga ada juga yang tidak.
- Untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.
Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Adapun fungsi lembaga keuangan non bank adalah sebagai berikut:- Menghimpun Dana Fungsi utama yang di miliki oleh lembaga keuangan non bank adalah menghimpun dana dari para nasabah dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Hal ini di anggap efektif karena banyak pihak yang menginginkan menyimpan uang dalam bentuk non uang agar aman dan bisa berkembang. Dengan di adakannnya penghimpuanan dana ini di harapkan lembaga keuangan non bank mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat.
- Memberikan Kredit Jangka Menengah dan Panjang Fungsi yang kedua yang di miliki oleh lembaga keuangan non bank adalah memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang tidak di pisahkan dalam dunia perekonomian terutama bagi lembaga keuangan. Kredit di butuhkan oleh beberapa pihak yang ingin mengadakan perbaharuan dan meningkatkan bisnisnya. Jangka waktu kredit yang di berikan oleh lembaga keuangan ini menengah dan panjang jadi benar-benar pengembangan usaha.
- Menjadi Perantara Bagi Perusahaan-Perusahaan adalah menjadi perantara bagi perusahaan dan pihak peminjam modal atau yang menyediankan kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya lembaga keuangan ini maka perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal akan terbantu dalam mencari sebuah modal atau dana melalui kredit.
- Melaksanakan Penyertaan Modal Lembaga keuangan non bank memiliki fungsi sebagai pihak yang membantu perusahaan-perusahaan dalam hal penjualan saham-saham yang mereka miliki dengan cara menyerttakan modal yang ada di perusahaan dalam pasar modal sehingga peluang terbelinya saham juga cukup besar.
- Mengadakan Usaha Lain Di Bidang Keuangan Ketika semua fungsi pokok atau tugas sudah terlaksanakan, lembaga keuangan non bank bisa melakukan kegiatan atau aktifitas lembaga keuangan lain tentunya dengan izin yang di berikan dari menteri keuangan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Asuransi
Asuransi
pada prinsipnya dapat di katakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari
resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi
apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal
246 adalah “Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri
kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu” (TriandarudanBudisantoso, 2006: 177).
Pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, adalah : “Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tetanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkinakan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu
bentuk tujuan untuk perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan, yang
disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, disamping itu juga
mampu mendorong taraf hidup masyarakat.
Dana Pensiun
Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992,
adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi pesertanya (Kasmir 2002: 306-307). Defenisi tersebut member pengertian
bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga mengelola program pensiun yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
yang telah pensiun. Asas pokok dalam mengelola Dana Pensiun antara lain sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan Setiap penyelenggaraan dana pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
- Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Sendiri
- kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pension bagi karyawannya.
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
Leasing
Leasing dapat diartikan suatu penyediaan barang-barang
modal dengan imbalan pembayaran sewaktu jangka waktu tertentu. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21
November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi(Financial Lease) maupun
Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk
digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Gadai
Pengertian gadai sangat erat hubungnnya dengan lembaga jaminan. Seorang
krediturakan memerlukan jaminan yaitu pihak yang member kan pinjaman sekaligus menerima
barang jaminan. Gadai munurut KUH Perdata pasal 1150, “Sesuatu hak yang
diperoleh sesorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”
(Triandaru dan Budisantoso, 2006: 212). Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas
nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Gadai seperti di maksudkan di atas tumbuh dari perjanjian yang
mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang. Dari hubungan utang
piutang ini pihak yang berhutang memberikan hak gadai kepada pihak yang
berpiutang sehingga menimbulkan hubungan hukum gadai. Hubungan hukum gadai ini mengakibatkan
perhatian diantara penerima gadai dan pemberi gadai yang merupakan kewajiban bertimbal
balik. Jadi yang dimaksud gadai menurut KUH Perdata hanyalah mengenai utang-piutang
dengan jaminan benda bergerak ini dipersyaratkan karena di maksudkan agar
barang-barang yang menjadi obyek jaminan itu dapat berada di bawah kekuasaan pemegang
gadai.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama di
Indonesia. Pelopor perkembangan perkoperasian Indonesia adalah bung hatta dan
sampai saat ini koperasi merupakan satu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi
anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu para anggotanya yang memerlukan
bantuan baik berupa barang ataupun pinjaman luar.
Didalam koperasi terdapat sumber-sumber dana, sumber merupakan hal
yang penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi
kebutuhan dana anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari
berbagai sumber baik lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta yang kelebihan
dana. Secara umum sumber dana koperasi adalah :
- Dari para anggota koperasi berupa : Iuran wajib, Iuran pokok dan Iuran sukarela
- Dari luar koperasi yaitu Badan pemerintah, Perbankan dan Lembaga swasta lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat
tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Keuntungan
dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam semakin banyak uang
yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Pembagian keuntungan
didalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak
pernah lalai memenuhi kewajibannya. Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi
: Biaya bunga yang dibebankan peminjam,Biaya administrasi setiap kali transaksi,Hasil
investasi diluar kegiatan koperasi
Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemu
para penjual dan pembeli unuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung
meneliti dan menanalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang menawarkan
modal. untuk lebih jelasnya baca juga pengertian dan fungsi pasar modal
Modal yang di perdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang di
ukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi
emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relative panjang,
baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika di bandingkan dengan
yang bersifat utang sampai perusahaan itu bubar sedangkannya yangn bersifat
utang terbatas. Pasar modal dikenal sebagai bursa efek. Terdapat beberapa
instrument dalam pasar modal:
- Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik saham. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. lebih lengkapnya baca Pengertian dan jenis jenis Saham
- Obligasi merupakan surat berharga instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajmen dan kekayaan perusahaan.
Pasar Uang
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relative baru
jika di bandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia
sekarang ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal.
Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak
yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing-masing pihak saling
berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula. baca juga pengertian dan ciri ciri pasar uang
Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing sering di sebut dengan istilah Foreign
exchange market merupakan pasar di mana transaksi valuta asing di lakukan
baik antarnegara maupun dalam suatu Negara. Transaksi dapat di lakukan oleh
suatu badan /perusahaan secara perorangan dengan berbagai tujuan. Dalam setiap
kali melakukan transaksi valuta asing, maka di gunakan kurs (nilai tukar rupiah).
Nilai tukar ini dapat berubah-ubah sesuai kondisi waktu-ke waktu yang di sebab
oleh berbagai factor seperti factor ekonomi dan politik. Transaksi valas baik yang di ljuakukan oleh
bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung sebagai tujuan. Tujuan ini
berbeda-beda sesuai dengan apa yang ingin di peroleh dari transaksi tersebut.
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas, baik yang dilakukan oleh
perusahaan/badan maupun individu, yaitu: Untuk transaksi pembayaran, Mempertahankan
daya beli, Pengiriman uang ke luar negeri, Mencari keuntungan, Pemagaran risiko,
Kemudahan berbelanja.
Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang atau lebih di kenal dengan nama factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau
pembelian, atau pengambil alihan atau pengelolaan utang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013//1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengembalian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Berdasarkan surat keputusan
menteri keuangan tersebut dapat di simpulkan bahwa kegiatan anjsk piutang
meliputi kegiatan antara lain :
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
- Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan
- Mengola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan
sumberwww.ilmuekonomi.nethttp://Dosenekonomi.comKasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2012).

Komentar
Posting Komentar