A. Pengertian Kontrak Bisnis
![]() |
| kontrak dalam hukum bisnis |
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Asas-asas dalam Kontrak Bisnis.
Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Asas-asas dalam kontrak bisnis di antaranya.Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu Kontrak untuk menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, dan apa pun yang diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun demikian, kebebasan yang di peroleh para pihak masih ada batasannya, yaitu Undang-undang, Ketertiban umum, dan kesusilaan.
Asas Kekuatan Mengikat:
Asas ini memiliki makna yaitu kontrak yang di buat para pihak harus didasari dengan adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada saat dibuatnya kontrak maupun setelah berlakunya kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.
Asas Kesepakatan
Harus digaris bawahi asas bukanlah norma, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum dengan adanya sanksi hukum, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi yang bersifat moral. Namun apabila asas ini sudah tertuang dalam suatu norma atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan merupakan pelanggaraan asas tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan norma sehingga patut mendapat sanksi hukum.
Syarat-syarat sahnya Kontrak Bisnis.
Suatu Kontrak harus memenuhi empat syarat supaya kontrak sah secara hukum. Keempat syarat syahnya Kontrak Bisnis di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena empat syarat tersebut merupakan ketentuan yang memaksa dalam arti harus dipenuhi, jika tidak maka terdapat sanksi hukum yaitu kontrak tersebut tidak sah scara hukum.Subjek dan Objek Kontrak Bisnis
Prestasi dari suatu kontrak harus memenuhi tiga syarat yakni:
1. Harus di perkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Harus mungkin dilaksanakan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia.
3. Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya objek kontraknya harus terang dan jelas.

Komentar
Posting Komentar