Langsung ke konten utama

mudharabah,dasar hukum dan rukun-rukunnya

Pengertian mudharabah


Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah merupakan bahasa penduduk Iraq, sedangkan menurut bahasa penduduk Hijaz disebut dengan istilah qiradh.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk nisbah (prosentase).
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalain mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut
Jadi menurut bahasa, mudharabah atau qiradh berarti al-qayh’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian.
Menurut istilah dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:

  • Menurut Hanafiyah :Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
  • Malikiyah ;Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)
  • Imam Hanabilah : Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagiandari keuntungan yang diketahui.
  • Ulama Syafi’iyah : Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.         
Setelah diketahui beberapa pengertian, kiranya dapat dipahami bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua pihak sesuai jumlah kesepakatan.

Dasar Hukum Mudharabah

al quran surat muzamil 20
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ... ۙ  

"dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah"
Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah .

عَنْ صُهَيْبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : ثَلاَثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ ، وَالْمُقَارَضَةُ ، وَأَخْلاَطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ ، لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ

diriwayatkan oleh Ibnu Majah "dari Shuhaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, mukorodoh (mudhrobah), dan mencampur gandum dengan jawawut untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk dijual”.

Mudharabah menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau tahu dan mengakuinya, bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul Muhammad telah melakukan qiradh, yaitu Muhammad mengadakan perjalan ke syam untuk menjual barang-barang milik Khadijah r.a., yang kemudian menjadi istri beliau.

Jenis Mudharabah

Mudhrobah di bagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Mudharabah Mutlaqah : Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
  2. Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

Rukun dan Syarat Mudharabah

Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
  1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
  2. Orang yang bekerja atau mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
  3. Akad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
  4. Harta pokok/modal
  5. Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
  6. Keuntungan
Menurut Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian[2].
Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut:
  1. Modal yang diserahkan tunai, apabila barang itu berbentuk mas, perak batangan, mas hiasan atau barang dagangan lainnya mudharabah tersebut batal.
  2. Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf.
  3. Modal harus diketahui dengan jelas.
  4. Keuntungan harus jelas.
  5. Melafazkan ijab dari pemilik modal.
  6. Mudharabah bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat.


Kedudukan Mudharabah

Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah juga tergantung pada keadaan.

Biaya pengelolaan Mudharabah

Biaya bagi mudharib di ambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal di daerahnya, demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah.

Namun jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah guna keperluan dirinya di tengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah.

Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya dapat diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan.

Pembatalan Mudharabah

Mudharabah menjadi batal apabila perkara-perkara sebagai berikut:
  1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
  2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya.
  3. Apabila pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal

Tindakan Setelah Matinya Pemilik Modal

Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Jika mudharabah telah fasakh, sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemili modal dan pengelola modal menjualnya atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua.
Dalam pembiayaan mudharabah ini senantiasa pada prakteknya harus mentaati peraturan yang dibuat oleh yang mempunyai wewenang. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pembiayaan mudharabah ini, ketentuannnya adalah:

  1. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan untuk suatu usaha produktif.
  2. Shahibul Maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek sedangkan pengusaha sebagai Mudharib atau pengelola usaha.
  3. Jangka waktu usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah.
  4. Jumlah pembiayaan harus jelas dinyatakan dalam tunai bukan piutang.
  5. Shohibul Maal menanggung segala kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
  6. Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar Mudharib tidak melakukan penyimpangan Shohibul Maal dapat meminta jaminan dari Mudharib. Jaminan ini hanya bisa dicairkan apabila Mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
  7. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh Shihibul Maal dengan memperhatikan fatwa DSN.
  8. Biaya Operasional dibebankan kepada mudharib.
  9. Dalam hal penyandang dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, Mudharib berhak mendapatkan ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Konsep, dan Strategi Manajemen Pemasaran

Pengertian Manajemen Pemasaran Manajemen Pemasaran adalah merupakan alat analisis, perencanaan, penerapan, dan pengendalian program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan target pasar sasaran dengan maksud untuk mencapai tujuan utama perusahaan yaitu memperoleh laba.baca juga  kebijakan-dan-strategi-pembangunan Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut para Ahli Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980). Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, berkembang, dan mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberi...

cara presentasi agar audience terpukau

cara presentasi dengan baik dan benar Kemampuan menyampaikan presentasi yang baik sangat diperlukan di dunia bisnis dan harus dikuasai bila ingin menjadi sukses. Berbicara di depan banyak orang merupakan kesempatan bagi Anda untuk menjelaskan konsep usaha, keunggulan barang & jasa ataupun untuk membangun brand awarreness. Namun begitu berbicara di depan umum bagi banyak orang merupakan momok yang menakutkan, tapi tunggu, jangan khawatir karena Tips dan Trik akan memberikan kiat supaya Anda dapat melakukan presentasi dengan baik. tips presentasi dengan baik Berikut 8 langkah untuk dapat melatih kemampuan presentasi / berbicara di depan umum supaya tampil percaya diri, berinteraksi dengan audience serta tidak gugup. Latihan pernafasan Atur nafas dengan baik dan pastikan Anda mengetahui cara mengambil nafas saat sedang menyampaikan kalimat yang cukup panjang sehingga pembicaraan tidak terputus. Latihan presentasi dengan orang yang Anda kenal Dengan ...

peluang usaha menjanjikan 2017

Berwirausaha tidak hanya membutuhkan modal tetapi juga keahlian dan skill.seperti keahlian dalam berspekulasi dan kejelian melihat pasar menjadi modal utama dalam mendirikan sebuah usaha. banyak orang yang memiliki cukup modal untuk mendirikan sebuah usaha tetapi tidak memiliki skill dan keahlian sehingga  usaha yang di jalankan bangkrut (bangkrupt) . dan sebaliknya orang yang kurang memiliki modal tetapi memiliki skill dan kehalian dan tekun dalam menjalani usaha sehingga usahanya berkembang pesat. banyak sekali wirausaha indonesia yang sukses dalam usahanya. seperti: Bob sadino,Reza Nur halim, dan masih banyak lagi. berikut usaha  dengan laba yang menjanjikan. baca juga: usaha sampingan dan menguntungkan   Bisnis Online Bisnis yang satu ini paling banyak di jalankan oleh remaja dan pemuda, terutama kaum adam. Sebenarnya bisnis online bisa di jalankan oleh siapa saja, karena pada dasarnya bisnis online tidak memandang usia dan jenis kelamin. Latar b...