Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah
merupakan bahasa penduduk Iraq, sedangkan menurut bahasa penduduk Hijaz
disebut dengan istilah qiradh.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk nisbah (prosentase).
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalain mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk nisbah (prosentase).
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalain mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut
Jadi
menurut bahasa, mudharabah atau qiradh berarti al-qayh’u (potongan), berjalan,
dan atau berpergian.
Menurut
istilah dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:
- Menurut Hanafiyah :Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
- Malikiyah ;Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)
- Imam Hanabilah : Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagiandari keuntungan yang diketahui.
- Ulama Syafi’iyah : Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.
Setelah
diketahui beberapa pengertian, kiranya dapat dipahami bahwa mudharabah atau
qiradh ialah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan
syarat bahwa keuntungan diperoleh dua pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Dasar Hukum Mudharabah
al quran surat muzamil 20
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ... ۙ
"dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah"
Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah .
عَنْ
صُهَيْبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : ثَلاَثٌ
فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ ، وَالْمُقَارَضَةُ ، وَأَخْلاَطُ
الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ ، لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ
diriwayatkan oleh Ibnu Majah "dari Shuhaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, mukorodoh (mudhrobah), dan mencampur gandum dengan jawawut untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk dijual”.
Mudharabah
menurut Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau tahu dan
mengakuinya, bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul Muhammad telah melakukan
qiradh, yaitu Muhammad mengadakan perjalan ke syam untuk menjual barang-barang
milik Khadijah r.a., yang kemudian menjadi istri beliau.
Jenis Mudharabah
Mudhrobah di bagi menjadi dua jenis yaitu:
- Mudharabah Mutlaqah : Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
- Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut ulama
Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
- Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
- Orang yang bekerja atau mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
- Akad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
- Harta pokok/modal
- Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
- Keuntungan
Menurut
Sayyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang
yang memiliki keahlian[2].
Syarat
sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri.
Syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut:
- Modal yang diserahkan tunai, apabila barang itu berbentuk mas, perak batangan, mas hiasan atau barang dagangan lainnya mudharabah tersebut batal.
- Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf.
- Modal harus diketahui dengan jelas.
- Keuntungan harus jelas.
- Melafazkan ijab dari pemilik modal.
- Mudharabah bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat.
Kedudukan
Mudharabah
Hukum
mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta
yang dijadikan modal dalam mudharabah juga tergantung pada keadaan.
Biaya pengelolaan Mudharabah
Biaya
bagi mudharib di ambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal di daerahnya,
demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah.
Namun
jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah
guna keperluan dirinya di tengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut
sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah.
Kiranya
dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah pada dasarnya dibebankan
kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya dapat diambil dari keuntungan
apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan.
Pembatalan Mudharabah
Mudharabah
menjadi batal apabila perkara-perkara sebagai berikut:
- Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
- Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya.
- Apabila pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal
Tindakan Setelah Matinya Pemilik Modal
Jika
pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Jika mudharabah telah
fasakh, sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemili modal dan
pengelola modal menjualnya atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak
berdua.
Dalam pembiayaan mudharabah ini senantiasa pada prakteknya harus
mentaati peraturan yang dibuat oleh yang mempunyai wewenang. Dewan
Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa terkait dengan pembiayaan
mudharabah ini, ketentuannnya adalah:
- Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan untuk suatu usaha produktif.
- Shahibul Maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek sedangkan pengusaha sebagai Mudharib atau pengelola usaha.
- Jangka waktu usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah.
- Jumlah pembiayaan harus jelas dinyatakan dalam tunai bukan piutang.
- Shohibul Maal menanggung segala kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
- Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar Mudharib tidak melakukan penyimpangan Shohibul Maal dapat meminta jaminan dari Mudharib. Jaminan ini hanya bisa dicairkan apabila Mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
- Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh Shihibul Maal dengan memperhatikan fatwa DSN.
- Biaya Operasional dibebankan kepada mudharib.
- Dalam hal penyandang dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, Mudharib berhak mendapatkan ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Komentar
Posting Komentar