Asuransi syariah beserta dasar hukumnya
Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja.
Dalam
perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan
kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu
saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi
tersebut. Berikut ini adalah perbedaan yang terdapat di antara asuransi
syariah dan asuransi konvensional:
- Pengelolaan RisikoPada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan
orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan
bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Dengan
begitu bisa dikatakan bahwa pengelolaan risiko yang dilakukan di dalam
asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk, di mana resiko dibebankan/dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi tersebut. - Pengelolaan DanaPengelolaan dana yang
dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis
asuransi itu sendiri.
Di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri. - Sistem PerjanjianDi dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
- Kepemilikan DanaSesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
- Pembagian KeuntunganDi dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Namun akan berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
Sejak awal asuransi syari’ah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan secara syar’i, yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah rassul.
Menurut M. Syakir Sula at- ta’min diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
Menurut M. Hasan Ali landasan yang dipakai oleh sebagian ahli
hukum Islam dalam memberi nilai legalisasi dalam praktek bisnis
asuransi adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi.2
1. Asuransi Sya riah dalamAl-Qur’an
Apabila dilihat sepintas ke seluruh ayat al-Qur’an, tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang dikenal sekarang ini. Walaupun tidak menyebutkan secara tegas, namun terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi. Di antara adalah:
a. Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
Allah SWT dalam al-Qur’an memerintahkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok. Allah berfirman dalam surat al-Hasyr ayat 18:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al Hasyr 18)
b. Perintah Allah untuk saling menolong dan kerja sama. Allah berfirman dalam Surat al-Maidah ayat:2
Apabila dilihat sepintas ke seluruh ayat al-Qur’an, tidak terdapat satu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang dikenal sekarang ini. Walaupun tidak menyebutkan secara tegas, namun terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi. Di antara adalah:
a. Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan.
Allah SWT dalam al-Qur’an memerintahkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa melakukan persiapan untuk menghadapi hari esok. Allah berfirman dalam surat al-Hasyr ayat 18:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al Hasyr 18)
b. Perintah Allah untuk saling menolong dan kerja sama. Allah berfirman dalam Surat al-Maidah ayat:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “…..dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah :2) Ayat ini memuat perintah tolong menolong antara sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat dalam praktek kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial.
c. Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah.
Allah SWT sangat concern dengan kepentingan keselamatan dan keamanan dari setiap umat-Nya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk saling melindungi dalam keadaan susah satu sama lain. Sebagai mana firman Allah:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Artinya: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan
mereka dari ketakutan. (QS. Quraisy: 4) d. Perintah Allah untuk bertawakkal dan optimis berusaha Allah berfirman:
Artinya: “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah…. “ (QS. at-Taghabun:11).
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ الَّهِ ۗوَمَنْ يُؤْمِنْ بِالَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚوَالَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Allah swt telah memberi penegasan dalam ayat diatas bahwa segala
musibah atau peristiwa kerugian (peril) yang akan terjadi di masa
mendatang tidaklah dapat diketahui kepastiannya oleh manusia. Akan tetapi, terdapat nilai implisit dari ayat di atas, yaitu dorongan bagi manusia untuk selalu menghindari kerugian dan berusaha meminimalisasikannya sedikit mungkin. Salah satu metodenya adalah dengan memperbanyak do’a kepada Allah SWT sebagai pengatur kehidupan di alam, agar terhindar dari bencana serta kerugian ekonomi.
Sesungguhnya Allah SWT senang melihat hambaNya berusaha dan bersusah payah untuk mencari rezeki dijalan Allah yang halal. (HR.Ad-Dailami)
2. Asuransi Syariah dalam Sunnah Nabi
Artinya: “Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bin Abi Waqasy, telah bersabda rasulullah saw: “lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (H.R Bukhari).
Nabi Muhammad saw sangat memperhatikan kehidupan yang akan terjadi di
masa mendatang, yaitu dengan cara mempersiapkan sejak dini bekal yang
harus diperlukan untuk kehidupan di masa yang akan datang. Hal ini
sejalan dengan pelaksanaan operasional dari asuransi, organisasi
asuransi mempraktekkan nilai yang terkandung dalam hadits di
atas dengan cara mewajibkan anggotanya untuk membayar uang iuran (premi)
yang digunakan sebagai tabungan dan dapat dikembalikan ke
ahli warisnya jika pada suatu saat terjadi peristiwa yang merugikan,
baik dalam bentuk kematian
nasabah atau kecelakaan diri.
nasabah atau kecelakaan diri.
Selain itu Rasulullah saw juga memberikan tuntunan kepada manusia agar selalu bersikap waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi, bukannya langsung menyerahkan segalanya (tawakal) kepada Allah swt.
Praktek asuransi adalah bisnis yang bertumpu pada bagaimana cara mengelola resiko itu dapat diminimalisasi pada tingkat yang sedikit (serendah) mungkin. Resiko kerugian tersebut akan terasa ringan jika ditanggung bersama-sama oleh semua anggota (nasabah) asuransi. Sebaliknya, jika resiko kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pemiliknya, maka akan terasa berat bagi pemilik resiko tersebut.9 Dengan merujuk dalil-dalil di atas, maka dapat disimpulkan bahwa praktek asuransi syari’ah sama sekali tidak bertentangan ajaran agama Islam, bahkan kita dapat memetik beberapa manfaat darinya. Di antaranya:
a. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
b. Implementasi dari anjuran Rasulullah saw agar umat Islam saling menolong.
c. Jauh dari bentuk-bentuk muamalah yang dilarang syari’at.
d. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul, yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
g. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
h. Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
Komentar
Posting Komentar