DISTRIBUSI
Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,
termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan
keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun
individu. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada sistem ekonomi
yang dianut. Pembahasan mengenai pengertian distribusi pendapatan, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai konsep moral ekonomi yang dianut juga model
instrumen yang diterapkan individu maupun negara dalam menentukan sumber-sumber
maupun cara-cara pendistribusian pendapatannya.
Dasar karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam
sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di
akhirat kelak. Pelaksanaan distribusi bertujuan untuk saling memberi manfaat
dan menguntungkan satu sama lain. Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme
muamalah antara produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang merasa
dirugikan. Apabila terjadi ketidakseimbangan distribusi kekayaan, maka hal ini
akan memicu timbulnya konflik individu maupun sosial.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk mengakhiri kesengsaraan dimuka bumi ini
adalah dengan menerapkan keadilan ekonomi. Kebahagiaan akan mudah dicapai
dengan penerapan perekonomian yang mendahulukan kepentingan bersama daripada
kepentingan individu. Islam menegaskan untuk para penguasa, agar meminimalkan
kesenjangan dan ketidakseimbangan distribusi. Pajak yang diterapkan atas
kekayaan seseorang bertujuan untuk membantu yang miskin. Sementara dalam Islam
Allah mensyari’atkan zakat. Jika hal ini dijadikan konsep distribusi
pendapatan, InsyaAllah sistem perekonomianpun akan berjalan lancar dan
masyarakat akan sejahtera.
Pengertian distribusi
pengertian distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan
jasa yang dibuat dari produsen ke konsumen
agar tersebar luas. Kegiatan
distribusi berfungsi mendekatkan produsen dengan konsumen
sehingga barang atau jasa dari seluruh indonesia atau luar indonesia dapat kita
barang dan jasa tersebut.Kegiatan
distribusi merupakan penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi. Pelaku
kegiatan distribusi dinamakan distributor.
Dalam kegiatan ekonomi, distribusi merupakan kegiatan yang berada di
antara sampai ke tangan konsumen. Barang yang telah dihasilkan oleh produsen
agar sampai ke tangan konsumen memerlukan adanya lembaga yang disebut dengan
distributor.dalam ekonomi islam pemerataan distribusi sangat berpengaruh dan
harus bersifat seimbang tidak boleh terlalu boros atau tidak terlalu pelit. dalam
kegiatan Distribusi islam didasrkan al qur’an yaitu surat Al-isro (17):29-30.
![]() |
| SURAT AL-ISRA, AYAT 29-30 |
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu
pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi
tercela dan menyesal. (QS. 17:29) Sesungguhnya Rabbmu melapangkan rizki kepada
siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Mahamengetahui
lagi Mahamelihat akan hamba-hamba-Nya. (QS. 17:30)”
(al-Israa’: 29-30)
Makna mufrodat ayat tentang distribusi
(مَغْلُولَةً),
yaitu yang sangat haus (‘athisyu jiddan); yang di belenggu (al-muqoyad). Namun yang
di maksud kata maglulah dalam ayat ini adalah terlampau kikir, orang yang
sangat haus terhadap harta, sehingga ia tidak mau untuk mengeluarkan infak
sekecil apapun di tangannya.
(الْبَسْطِ),
yaitu membukakan, membentangkan, meluaskan, dan melapangkan. Yang di maksud
disini adalah kelapangan atau keluasan rizeki.
(مَلُوماً),
yaitu yang di cela, yang di kecam.
(مَّحْسُوراً),yaitu
menyesali, bersedih hati atas (sesuatu), menyebabkan susah dan duka.
Makna global
Secara umum, ayat ini mengingatkan kita sebagai manusia
dalam hal distribusi barang ekonomi dan keunangan termasuk infak tidak boleh
terlalu kikir dan tidak pula terlalu boros.dan harus dilakukan secara
seimbang(balance).
Tafsir Ayat
وَلَا
تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ
فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
Ayat (29)Yaitu, jangan lah kamu berlaku kikir dengan apa
yang telah allah berikan kepada kamu yang tersebab kepelitanmu mengakibatkan
hak orang orang terampas. Larangan kikir dalam al quran di simbolkan dengan
prilaku orang pelit yang seolah-olah ia tidak merasa puas dengan apa yang ia
punya dan mengangkat kedua tangannya sehingga terbelenggu pada lehernya. Pada saat
bersamaan allah melarang kamu trlalu mengulurkan dan membentangkan tangan kamu
dengan tanpa batas ; maksudnya allah melarang kita terlalu royal dan boros
dalam hal distribusi. Sehingga dia sendiri,keluarga atau para pihak yang berhak
merasa kesulitan.
إِنَّ
رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ
"Sesungguhnya rabbmu akan memudahkan /melapangkan rezeki bagi
siapa saja yang dia kehendaki;dan di tentukan kadar banyaknya; karena
sesungguhnya allah itu maha mengetahui lagi melihat segala tindak tanduk
hambanya.
إِنَّهُ
كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا
Maksudnya adalah allah akan melapangkan dan meluaskan rezeki
kepada hambanya yang di kehendaki, dalam rangka menguji coba kepada hambanya
apakah mau bersyukur atau malahan menjadi kufur.
Itulah sebabnya mengapa allah memberlakukan hambanya itu ada
yang di lapangkan dan ada juga yang di sempitkan rezekinya menurut yang allah
kehendaki. Semata mata untuk menguji manusia tersebut apakah iya akan
bersyukur, sabar atau menjadi kufur.
Istinbat ayat
Dari penjelasan ayat di atas dapat di pahami bahwa dalam
pendistribusikan ekonomi dan atau keuangan hendaknya kita tidak berlaku boros
dan tidak terlalu kikir. Sikap terbaik dalam hal ini adalah keseimbangan dan
kecukupan .allah lah yang akan melapangkan atau menyempitkan rezeki seseorang,
keluarga, masyarakat,atau bahkan bangsa sekalipun karena allah maha mengetahui
dan maha melihat.
Tujuan distribusi
Adapun tujuan distribusi adalah sebagia berikut:
- Kelangsungan kegiatan produksi dapat terjamin. Produsen atau perusahaan membuat barang untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan yang kembali digunakan untuk proses produksi dimana keuntungan tersebut didapatkan jika terdapat distributor.
- Barang atau Jasa Hasil Produksi dapat bermanfaat bagi konsumen. Barang atau jasa produksi tidak akan ada artinya jika tetap berada di tempat produsen. Barang atau jasa dapat bermanfaat bagi konsumen jika telah ada kegiatan distribusi.
- Konsumen Memperoleh Barang dan Jasa dengan Mudah. Tidak semua barang atau jasa dapat dibeli langsung konsumen dari produsen dimana hal ini membutuhkan penyalur atau distribusi dari produsen ke konsumen.
Referensi dari buku tafsir ayat
ekonomi karangan prof.Dr.H. Muhammad Amin Suma,SH.,MA.,MM.
SEKIAN TRIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT
WASSALAMUALAIKUM WR.WB.

Komentar
Posting Komentar