Konsep Uang prespektif Konvensional dan Islam
Uang dalam perekonomian merupakan materi yang sangat berharga dan sangat diagungkan di dunia. Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia. Tanpa uang perekonomian tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Secara sederhana uang didefenisikan segala sesuatu yang dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuati itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Konsep Uang dalam Ekonomi Konvensional
Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional adalah:
- Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunkan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.
- Sebagai kesatuan hitung (unit of account) untuk menentukan nilai/harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.
- Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (store of value) dapat dalam bentuk uang atau barang.baca juga: kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi
- Teori Moneter Klasik.
- Teori Keynes
Konsep Time Value of Money
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yaitu biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Pada umumnya analisis ekonomi suatu negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar.Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi. Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunanakan sebagai alat tukar. Sementara secara fungsi, menurut Irving Fisher dan Cambridge yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yang dapat dijadikan sebagai alat tukar menukarr dan penyimpan nilai. Sementara Keynes mengatakan, uang berfungsi sebagai alat transaksi, spekulasi, dan berjaga-jaga.
Di dalam ekonomi ini juga, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of money adalah nilai waktu uang bisa bertambah dan berkurang sebagai akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dapat dihadapkan pada resiko menurunnya daya beli dan kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Dengan demikian, nilai uang saat sekarang nilai subtitusinya terhadapa barang akan lebih tinggi dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.
Konsep Uang dalam Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital (modal). Sebaliknya, konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Sering kali istilah uang dalam presfektif ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik (interchangeability), yaitu uang sebagai uang dan uang sebagai capital.Dalam Islam, capital private goods, sedangkan money is public goods. Uang ketika mengalir adalah public goods (follow concept), lalu mengendap ke dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods).
Konsep public goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalitiest, public goods, dan sebagainya. Dalam Islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah mengatakan bahwa, “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput, dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi Islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah (kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih, dengan ketentuan jika memperoleh keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal akad dan jika menderita kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak), muzara’ah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang pertanian), musaqah (jenis syirkah/musyarakah dalam bidang perkebunan), dan lain-lain seperti tertuang dalam berbagai Hadis Nabi.Baca juga :ayat produksi
Untuk lebih jelasnya, konsep private dan publik goods masing-masing dapat diilustrsikan dengan mobil jalan tol. Mobil adalah private good(capital) dan jalan tol adalah publik goods (money). Apabila mobil tersebut menggunakan jalan tol,maka kita tidak akan menikmati jalan tol tersebut . dengan kata lain ,jika dan hanya jika uang hanyah diinvestasikan dalam proses produksi, maka kita baru akan mendapatkan lebih banyak uang, sedangkan karena dalam konsep konvensional uang dan capital dan menjadi publik goods, maka bagi mereka jika mobil di parkir di gersi ataupun digunakan di jalan tol, mereka akan tetap menikmati manfaat dari jalan tol tersebut.apakah uang diivestasikan pada proses produksi atau, tidak mereka tetap harus mendapatkan lebih banyak uang. Disinilah letak keanehan teori bunga (interest theory) yang dikumukakan oleh para ekonom kovesional.
Konsep Islam Konsep Konvesional
• Uang tidak identik dengan modal
• Uang adalah publik goods
• modal adalah private good
• uang adalah flow concept
• modal adalah stock concept
• uang sering kali diidentikkan dengan modal
• uang (modal) adalah private good
• uang (modal)adalah flow concept bagi fisher
• uang (modal)adalah stock concept bagi cambridge school
- Uang sebagai Flow Concept
- Uang sebagai Public Goods
Ciri dari public
goods adalah barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa
menghalangiorang lain untuk menggunakannya. Sebagai contoh: jalan raya.
Jalan raya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi
masyarakat yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam
pemanfaatan jalan raya tersebut dibandingkan dengan masyarakat yang
tidak mempunyai kendaraan. Begitu pula dengan uang, sebagai public
goods, uang dimanfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya.
Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena aset mereka,
seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang digunakan disektor
produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar kepada orang
tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang. Jadi, semakin tinggi
tingkat produksi, akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu,
penimbunan (hoarding) dilarang karena menghalangi yang lain untuk
menggunakn public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private
goods dimanfaatkan pada sektor produksi, maka kita akan memperoleh
keuntungan.

Komentar
Posting Komentar