- Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah langkah
yang digunakan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan sistem pajak dan
pembelanjaan negara serta moneter dan perdagangan sehingga kebijakan fiskal ini
mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Negara (APBN). Sementara
tujuan utama dalam kebijakan fiskal adalah tercapainya kesejahteraan dengan
mengalokasikan sumber daya secara efisien, menjaga stabilitas ekonomi,
pertumbuhan dan distribusi, tujuan ini menjunjung nilai benefit utama
individual tanpa melihat aspek lain.
Kebijakan fiskal dan keuangan
mendapat perhatian serius dalam tata perekonomian Islam sejak awal. Dalam
negara islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk
mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan
kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas,
kekayaan dan kepemilikan.baca juga: inflasi dalam prespektif islam dan konvensional
- Kebijakan Fiskal Islam
Dalam ekonomi konvensional
kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan(Dalam konsep
makro disebut government expendeture). Tujuan kebijakan fiskal dalam
perekonomian sekuler adalah tercapainya kesejahteraan yang didefinisikan
sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan tanpa memandang
kebutuhan spritual manusia. Fiskal terutama ditujukan untuk mencapai alokasi
sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi
pendapatan serta kepemilikan.
Pandangan ini berbeda dengan
gagasan Ekonomi Islam dimana dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal
merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan
oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga
keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, tujuan
utama dalam kebijkan fiskal bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan
(pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga
membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas
mungkin.
Sumber kebijakan pendapatan
fiskal saat ini berasal dari penerimaan negara berupa pajak, penerimaan non
pajak dan hutang luar negeri, namun ketidakharmonisan antara besarnya
pendapatan dan pengeluar pemerintah atau lebih besar pasak dari pada tiang saat
ini berimplikasi terhadap tidak adanya kesinambungan fiskal dimana terjadi
ketidakseimbangan antara rasio penerimaan dan aset (atau utang) pemerintah
untuk membiayai total pengeluaran pemerintah. Kondisi ini bisa mengakibatkan
budget deficit atau kondisi dimana penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran
serta mampu mengakibatkan gejolak ekonomi dalam masyarakat.
Pemerintah biasanya mengatasi
budget deficit dengan memaksa penerimaan negara melalui menaikkan pajak atau
melakukan pinjaman dana baik kepada masyarakat melalui obligasi atau keluar
negeri atau jalan terakhir dengan mencetak uang namun ini dapat beresiko
terhadap potensi terjadinya inflasi sehingga kebijakan fiskal yang secara
konvensional cacat serta penuh dengan resiko gagal untuk mensejahterahkan
masyarakat. Kebijakan Fiskal Islam
Dalam gagasana ekonomi Islam
masalah ketidaksinambungan fiskal dan budget deficit tidak terjadi karena
sumber pendapatan dalam ekonomi Islam tidak bertumpuh pada pajak semata dan
utang namun memiliki banyak sumber penerimaan dan pendapatan negara yaitu
Zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWA) serta sumber lain seperti Kharaj (pajak
bumi), Ghonimah (harta rampasan perang) pada zaman nabi Muhammad dan sahabat,
Jizyah (pajak kepada non-muslim) atau secara umum pendapatan tersebut
dapat diklasifikasikan yang bersifat rutin seperti: zakat, jizyah, kharaj,
ushr, infak dan shadaqah. Seperti pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat
temporer seperti: ghanimah, fa.i dan harta yang tidak ada pewarisnya, yang
diselenggarakan pada lembaga Baitulmal (national treasury). baca juga: distribusi dalam islam
- Posisi Kebijakan Fiskal Islam
Bila dikatakan, kebijakan fiskal
memegang peranan penting dalam sistem ekonomi islam bila dibandingkan kebijakan
moneter. Adanya larangan tentang Riba serta kewajiban tentang pengeluaran zakat
menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan
kebijakan moneter. Larangan Bunga yang diberlakukan pada tahun Hijriah keempat
telah mengakibatkan sistem Ekonomi Islam yang dilakukan oleh Nabi terutama
bersandar pada kebijakan fiskalnya saja.
Pada masa kenabian dan
kekhalifaan setelahnya, kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan
beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal yang diselenggarakan pada lembaga
baitulmal(national treasury). Dari berbagai macam instrumen, pajak
diterapkan atas individu(jizyah dan pajak khusus muslim), tanah kharaj,
dan ushur(cukai) atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai
terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang
berat bagi masyarakat. Pada saat perekonomian sedang krisis yang membawa dampak
terhadap keuangan negara karena sumber-sumber penerimaan terutama pajak merosot
seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomi maka kewajiban-kewajiban tersebut
beralih kepada kaum muslimin. Semisal krisis ekonomi yang menyebabkan warga
negara jatuh miskin otomatis mereka tidak dikenai beban pajak baik jisyah
maupun pajak atas orang islam, sebaliknya mereka akan disantuni negara dengan
biaya yang diambil dari orang-orang muslim yang kaya.
Aspek politik dari kebijakan
fiskal yang dilakukan oleh khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani
umat, kemudian dilihat dari bagaimana islam memecahkan problematika ekonomi, maka
berdasarkan kajian fakta permasalahan ekonomi secara mendalam terungkap bahwa
hakikat permasalahan ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa
di tengah-tengah masyarakat sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi
adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil.
Allah SWT mengingatkan kita tentang betapa sangat urgennya masalah distribusi
harta ini dalam firman-Nya, yang artinya sebagai berikut:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i)
yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari
penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya. (QS. Al- Hasyr: 7).
Sejarah Islam mencatat bagaimana
perkembangan peran kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam mulai dari zaman
awal Islam sampai kepada puncak kejayaan Islam pada zaman pertengahan. Setelah
zaman pertengahan, seiring dengan kemunduran- kemunduran dalam pemerintahan
Islam yang ada pada waktu itu, maka kebijakan fiskal Islam tersebut sedikit
demi sedikit mulai ditinggal dan digantikan dengan kebijakan fiskal lainnya
dari sistem ekonomi yang sekarang kita kenal dengan nama sistem ekonomi
konvensional.
- Komponen Kebijakan Fiskal Islam
Ziswa
Dalam Islam kita kenal adanya
konsep Zakat, infak, sedekah, waqaf dan lain-lain(ZISWA). Zakat merupakan
kewajiban untuk mengeluarkan sebagaian pendapatan atau harta seorang yang telah
memenuhi syarat syariah Islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat
yang telah ditetapkan dalam syariah Islam. Sementara Infaq, Sedekah,
Waqaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam
Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam
kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat
dan ada pula yang bersifat sukarela seperti sedekah, infak dan waqaf. Pembagian
dalam kegiatan ‘wajib’ dan ‘sukarela’ ini khas di dalam sistem ekonomi Islam,
yang membedakannya dari sistem ekonomi pasar. Dalam sektor Ekonomi pasar tidak
ada sistem sukarela.Sebagai salah satu kebijakan fiskal Islam, ZISWA merupakan
salah satu sendi utama dari sistem ekonomi Islam yang kalau mampu dilaksanakan
dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan sistem
ekonomi Islam ini mampu menjadi alternatif bagi sistem pasar yang ternyata
menunjukkan berbagai masalah di dalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan
kerja keras dari berbgai unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang dinamakan
Sistem Ekonomi Islam.
Dalam konsep ekonomi Islam, kebijaksanaan
fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas
distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan
spritual pada tingkat yang sama(Abdul Manan, M,. 1993).
Kebijakan Fiskal Islam terbukti
di jaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, karena Nabi dan Sahabat
memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada
penerimaan. Pada jamannya Nabi budget deficit hanya pernah sekali terjadi
dikeranakan banyak orang masuk Islam (muallaf) sehingga pengeluaran Zakat lebih
besar daripada yang diterima, namun setelah itu, tidak pernah terjadi lagi
budget deficit, bahkan mengalami budget surplus di jaman Utsman Ibn Affan R.A
dengan kondisi surplus, monetary expansion dapat dicegah karena tidak dibutuhkan
untuk mencetak uang lain.Menurut Mustafa Edwin Nasution et al. (2006)
menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan publik, dunia Islam saat ini
kehilangan minimal dua hal yaitu menghilangnya spirit religiositas dan
kehilangan meknisme teknik yang bermanfaat. Pertama, menghilangnya spirit
keagamaan dalam pemenuhan dan penggunaan keuangan Negara disebabkan oleh
pandangan sekularisme yang melanda dunia Islam, hal ini menyebabkan dunia islam
kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya
berbagai mekanisme yang berbau Islam, justru dunia Islam kehilangan
metode menyejahterakan rakyatnya.
Sebagai gambaran, Zakat saat ini
pelaksanaan masih setengah hati oleh pemerintah, menyebabkan ummat Islam
kehilangan kemampuan dan kekuatan menjalankan program welfare. Berbagai program
kemiskinan dan bencana sosial seperti dibidang kesehatan, pangan, balita jauh
dari standar yang memuaskan. Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan
Islam sekaligus sebagai instrument utama dalam kebijakan fiskal Islam.
Sementara sumber lain tetap dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan
Syariah dan melalui kajian figh yang berdasarkan dengan Al Quran dan Al Hadist.
Zakat sendiri bukanlah satu
kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan,
stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai implikasi untuk kehidupan di
akhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan
fiskal dalam sistem ekonomi pasar/kapitalis. Berdasarkan QS. At-Taubah: 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya sebagai berikut:
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah: 103).
Maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda, zakat
itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan
harta benda mereka
Menghilangnya religioilitas dari
panggung ketatanegaraan dengan serta-merta mengadopsi sekularisme dan
materialisme yang tidak dipahami mendorong moralitas yang bobrok. Korupsi yang
berupa perlawanan terhadap aturan legal(mark up, penyelewengan,
peembobolan, komisi, dan sebagainya) sangat mencoreng dan memalukan dunia
Islam. Korupsi yang legal menyangkut angka yang lebih besar lagi yaitu tidakk
dipahaminya visi dan misi pemerintahan dengan baik. Akibatnya 70 % dan
Negara secara legal/sistematis tidak ditujukan kepada pelayanan dan
kesejahteraan Rakyat. Dana-dana ini diizinkan secara legal untuk digunakan
secara elitis dan bias kepada kekuasaan.semoga bermanfaat sekian trimakasih wassalamualaikum.

Komentar
Posting Komentar